Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21 Juni 2016 akhirnya mengumumkan 3.143 Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan
Kepala Daerah (perkada) dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri)
yang telah dibatalkan melalui situs resmi www.kemendagri.go.id.
Mendagri mengatakan tujuan pembatalan perda tersebut tidak lain
untuk memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi global karena ribuan perda
itu dinilai meng- hambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi sehingga menghambat investasi
dan kemudahan berusaha.
Kemendagri juga
sedang melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perda maupun peraturan kepala daerah yang bertentangan
dengan Konsitusi dan peraturan perundangan yang lebih tinggi yang tidak sesuai
dengan semangat menjaga kebhinekaan dan persatuan Indonesia.
Pengawasan
terhadap Perda dan peraturan kepala daerah dilaksanakan oleh Pemerintah/Kemendagri
dengan melakukan 2 (dua) cara, yaitu sebagai berikut :
- Pengawasan terhadap Rancangan Perda (selanjutnya disebut Ranperda), yaitu terhadap Ranperda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR sebelum disahkan oleh Kepala Daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri untuk Ranperda Provinsi dan oleh Gubernur terhadap Ranperda Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
- Pengawasan terhadap semua Perda diluar yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD dan RUTR, yaitu setiap Perda wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan oleh Gubernur untuk Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah untuk memperoleh klarifikasi terhadap Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi sehingga dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam
rangka mengoptimalkan fungsi pengawasan ini, Pemerintah dapat menerapkan sanksi
kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah
apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara Pemerintahan
Daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali
suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan
berlakunya suatu kebijakan daerah baik Perda, Keputusan Kepala Daerah dan
ketentuan lainnya yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana
yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Perda yang sudah disahkan di tingkat daerah
dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Dibatalkan berarti ketidakabsahannya
berlaku sejak tanggal ada pembatalan, sedangkan batal demi hukum berarti
ketidakabsahannya berlaku sejak peraturan itu ditetapkan (yang berarti
membatalkan pulaa kibat-akibat hukum yang timbul sebelum ada pembatalan).
Dalamhubungan itu, pengawasan terdiri dari dua jalur, yakni pengawasan melalui jalur eksekutif (Pemerintah Pusat) dan
pengawasan melalui jalur yudikatif (Mahkamah Agung).
Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan
Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7(tujuh) hari setelah
ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah.
Keputusan pembatalan Perda ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60
(enam puluh) hari sejak diterimanya Perda. Paling lama 7(tujuh) hari setelah
keputusan pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan
selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Apabila
provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda dengan
alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat
mengajukan keberatan kepada Mahakamah Agung. Apabila keberatan dikabulkan
sebagaian atau seluruhnya, putusan Mahkamah tersebut menyatakan Peraturan
Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Apabila Pemerintah
tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda, Perda dimaksud
dinyatakan berlaku. Apakah keberatan daerah akan dapat mengubah keputusan
Pemerintah untuk mencabut kembali Keputusan Pembatalan Perda yang dibatalkan.
Kalau ternyata Pemerintah tetap pada pendiriannya membatalkan Perda, bukankah
ini langkah yang sia-sia. Maka dipandang tepat kalau kemudianyang menyelesaikan
pembatalan Perda oleh Pemerintah adalah lembaga Mahkamah Agung melalui
pengujian materiil, karena UUD 1945 memberikan wewenang pengujian terhadap
peraturan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.
Untuk melihat daftar 3.143 perda yang dibatalkan silahkan
kunjungi alamat url berikut, mungkin ada beberapa perda di daerah anda yang
termasuk dibatalkan.
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2016/06/21/b/a/batal_perda_21_juni_2016.pdf
Demikian info tentang 3.143 perda yang dibatalkan
kemendagri, semoga bermanfaat.. terimakasih atas kunjungannya!
0 Response to "INILAH DAFTAR 3.143 PERDA YANG DIBATALKAN KEMENDAGRI"
Posting Komentar